Pages

MEKANISME SERTIFIKASI GURU 2016 PORTOFOLIO DAN PLPG

Dalam artikel sebelumnya telah dibahas tentang "Kegiatan Sertifikasi Guru 2016" pada kesempatan ini akan di bahas tentang mekanisme Sertifikasi Guru 2016. Adapun pola Sertifikasi Guru 2016 tampak pada gambar 1.
Gambar 1 Kelompok Guru dan Pola Sertifikasi Guru
Dari gambar 1 tampak ada 2 (dua) kelompok guru  dalam pola sertifikasi yaitu Guru dalam Jabatan dan Guru pra Jabatan. Untuk Guru PNS/GTY maka masuk dalam Guru dalam Jabatan sementara Guru Pra Jabatan bisa dilakukan oleh Guru Honorer atau Mahasiswa yang baru lulus.
Di Guru dalam Jabatan di bagi 2 (dua) model yaitu Portofolio, PLPG dan SG-PPG. Untuk kelompok Portofolio, PLPG cukup jelas karena telah di selenggarakan beberapa tahun yang lalu, sementara SG-PPG merupakan hal yang baru bagi guru. Adapun tujuan PLPG adalah Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru, Menetapkan penguasaan dan kemampuan guru dalam mengimplemetasikan kurikulum 2006 dan 2013, dan Menentukan kelulusan peserta sertifikasi. Adapun Pola Portofolio maupun PLPG seperti gambar 2.
Gambar 2 Pola Portofolio, PLPG Sertifikasi Guru

 Adapun berkas yang harus disiapkan untuk gambar 2 adalah:
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
  2. Foto kopi IjazahS-1 atau D-IV, serta IjazahS-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
  3. Foto kopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
  4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang di sahkan oleh pejabat terkait;
  5. Foto kopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang di sahkan oleh atasan (5 tahun terakhir);
  6. Pas foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, dibagian belakang setiap pas foto ditulisi identitas peserta(nama, nomor peserta, dan satminkal).
Setelah Guru melalui pola gambar 2 terpanggil untuk mengikuti kegiatan maka guru tersebut harap membawa kelengkapan dokument yaitu:

  1. Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014);
  2. Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing;
  3. Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing;
Sementara Guru BK membawa hal berikut ini:
  1. Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
  2. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah;
  3. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik;
  4. Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK;
selama melaksanakan kegiatan gambar 2 peserta mendapatkan aturan sebagai berikut:
  1. Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan (Jika pada pelaksanaan tahap berikutnya Rayon LPTK masih ada rombel yang sesuai);
  2. Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB);
  3. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya;


Sementara penyelenggaran pola gambar 2 sebagai berikut:
  1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG;
  2. PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi a.Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P; b.Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P c.Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
  3. Lokasi pelaksanaan PLPG dapat di wilayah Rayon LPTK penyelenggara dan/atau dipusatkan di kabupaten/kota sekitar tempat guru berasal;
  4. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Kecukupan dan kelayakan ruangan, Rasio jumlah peserta dengan luas ruang belajar, Rasio jumlah peserta dengan ruang peerteaching, Kecukupan dan kelayakan mebeler, Kecukupan dan kelayakan alat bantu/media pembelajaran yang memadai.

di harapakan para guru yang masuk calon ini agar dapat segera menyiapkan diri agar dapat berjalan lancar kegiatannya.

Yohan Adi Setiawan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar