|
Gambar 1 Alur SG-PPG (Sumber: Paparan Buku 4) |
Pada kesempatan ini akan di bahas Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG), adapun pola
Portofolio dan PLPG sudah saya bahas sebelumnya termasuk
kegiatan penetapan Sertifikasi 2016. Adapun alur SG-PPG tampak pada gambar 1, sehingga dengan adanya alur tersebut guru dalam pola SG-PPG dapat mempersiapkan diri dalam melaksanakan kegiatan SG-PPG. Adapun mekanisme kegiatan SG-PPG pada Tahun 2016 tampak pada Gambar 2 dimana hal yang perlu di perhatikan adalah
- Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan skor Kelulusan Minimal 80 (delapan puluh).
- Uji Tulis Nasional (UTN) yang dilaksanakan secara OnLine dengan standar Nasional skor Minimal 80 (delapan puluh).
- Ujian ulang maksima 3 (tiga) kali untuk tiap ujian.
- Sebelum mengikuti Workshop 1, Guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing-masing yang nanti akan dibahas dalam workshop 1. Tugas tersebut setara 3 (tiga) SKS (119 jam)
|
Gambar 2 Mekanisme SG-PPG (Sumber: Buku 4) |
Adapun struktur kurikulum SG-PPG sebagai berikut:
Tabel 1 Struktur Kurikulum SG-PPG 2016
AKTIVITAS |
BENTUK KEGIATAN |
SKS |
DURASI (hari) |
LOKASI |
Workshop 1 |
Penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran di sekolah untuk WS-1 |
3 |
8 |
di sekolah |
Pengembangan perangkat pembelajaran bidang stdi yang mendidik 1 |
7 |
20 |
di kampus |
PPL 1 |
Program Pengalaman Lapangan 1 |
6 |
45 |
di sekolah |
Workshop 2 |
Penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran di sekolah untuk WS-2 |
3 |
8 |
di sekolah |
Pengembangan perangkat pembelajaran bidang stdi yang mendidik 2 |
9 |
25 |
di kampus |
PPL 2 |
Program Pengalaman Lapangan 2 |
8 |
60 |
di sekolah |
Total |
36 |
165 hari (5,5 bulan) |
Adapun penjelasan detailnya sebagai berikut:
|
Gambar 4 WS-1 di Sekolah |
|
Gambar 5 WS-1 di Kampus |
|
Gambar 6 PPL-1 |
|
Gambar 7 WS-2 |
|
Gambar 8 WS-2 dan PPL 2 |
|
Gambar 9 WS-2 dan PPL-2 |
Di harapkan para guru yang termasuk SG-PPG dapat menyiapkan segala sesuatunya sesuai gambaran di atas. Adapun syarat Peserta SG-PPG adalah sebagai berikut:
- Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara,
- Mengiktui setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara WS-1, PPL-1, WS-2, PPL-2. Sebelum mengikuti WS-1 setiap guru wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing.
- Mengikuti Uji kompetensi yang meliputi: Uji Tulis-1, Uji Kinerja-1, Uji Tulis-2, Uji Kinerja-2 dan di akhir dengan Ujian Nasional secara online;
- Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point-3 di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. Untuk peserta yang belum lulus Ujian Nasional ke-2, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya secara mandiri (atas biaya sendiri) sampai masa studi berkahir (3 tahun).
Demikian gambaran SG-PPG yang dapat kami sampaikan jika ada perubahan dan tambahan akan kami sesuaikan pada waktunya. Dan jika melihat point-4 di atas maka SG-PPG ini sudah sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar