Pada Tahun 2016 ini Kementrian Pendidikan Indonesia melakukan perubahan pola kegiatan Sertifikasi Guru yaitu terdapat dua mekanisme pola Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SGPPG) yang akan dilaksanakan di Bulan April 2016, sempat tertundanya Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) di Tahun 2015 karena regulasi lebih lanjut tentang PPGJ belum selesai. Maka di Tahun 2016 pemerintah merubahnya PPGJ menjadi SGPPG dengan diambilkan data peserta dari Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
Adapun mekanisme proses penetapan
peserta sertifikasi Guru 2016 adalah sebagai berikut:
1. Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
1. Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2.
Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai
persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta kecuali
persyaratan liniearitas.
3.
Peserta tidak lulus PLPG Tahun 2015 diberi nilai
UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4.
Penambahan calon dilakukan melalui Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi (AP2SG) Tahun 2016 dengan mengisikan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Peserta UKG 2015.
5.
Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar
calon peserta.
6.
Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai
acuan dalam pengambilan kuota peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Pengambilan kuota
dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 dikelompokan sesuai aturan berikut:
1.
PLPG bagi Calon Sertifikasi Guru yang TMT Guru
sebelum 2005.
2.
SG PPG bagi Calon Sertifikasi Guru yang TMT Guru
setelah 2005
Adapun jumlah Guru yang masuk kategori diatas tampak seperti gambar berikut:
Jumlah Guru Belum Sertifikasi |
Adapun persyaratan Peserta PF dan PLPG adalah sebagai berikut:
1.
Guru di bawah pembinaan Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2.
Memiliki NUPTK.
3.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditas atau minimal memiliki ijin penyelengaraan.
4.
Memiliki status sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan
SK sebagai Guru PNS atau Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah
swasta, SK Pengangkatan dari Yayasan minimal 2 (dua) Tahun berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
pejabat yang berwenang (Bupati/ Wali Kota/ Gubenur) minimum 2 (dua) Tahun
berturut-turut.
5.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki
SK pembagian tugas mengajar.
6.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dengan kondisi sebagai berikut:
a.
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai
akibat perubahan kurikulum.
7.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia
60 Tahun.
8.
Telah mengikuti UKG 2015.
9.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Adapun syarat bagi peserta SG PPG adalah sebagai berikut:
1.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik.
2.
Memiliki NUPTK.
3.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditas atau minimal memiliki ijin penyelengaraan.
4.
Memiliki status guru tetap dibuktikan dengan
Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap.
5.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki
SK pembagian tugas mengajar.
6.
Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh
Konsorium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu 55.
7.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah.
Semoga rekan-rekan Guru yang
belum sertifikasi bisa menyiapkan diri untuk kegiatan Sertifikasi Guru di Tahun
2016.
Info yang bagus, sumbernya dari mana ya pak?
BalasHapusTerima kasih Pak Gunanto, informasi di dapat dari teman pengelola AP2SG semoga bermanfaat.
HapusKlo yang tidak lulus verifikasi bagaimana? Apakah ad peluang u sertifiki
BalasHapusDi tunggu pendataan ulang oleh LPMP
HapusKlo yang tidak lulus verifikasi bagaimana? Apakah ad peluang u sertifiki
BalasHapusPeluang untuk dapat mengikuti sertifikasi di Tahun 2017 adalah bagi peserta PLPG maupun SG-PPG usahakan nilai UKG di atas Nilai KKM. Untuk peserta SG-PPG usahakan ijazah dan UKG sama bidangnya beserta mata pelajaran yang diajarkan.
Hapus