Pages

KEGIATAN SERTIFIKASI GURU DI TAHUN 2016



Pada Tahun 2016 ini Kementrian Pendidikan Indonesia melakukan perubahan pola kegiatan Sertifikasi Guru yaitu terdapat dua mekanisme pola Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SGPPG) yang akan dilaksanakan di Bulan April 2016, sempat tertundanya Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) di Tahun 2015 karena regulasi lebih lanjut tentang PPGJ belum selesai. Maka di Tahun 2016 pemerintah merubahnya PPGJ menjadi SGPPG dengan diambilkan data peserta dari Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.



Adapun mekanisme proses penetapan peserta sertifikasi Guru 2016 adalah sebagai berikut:
1.    Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2.    Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta kecuali persyaratan liniearitas.
3.    Peserta tidak lulus PLPG Tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4.    Penambahan calon dilakukan melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi (AP2SG) Tahun 2016 dengan mengisikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Peserta UKG 2015.
5.    Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6.    Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 dikelompokan sesuai aturan berikut:
1.    PLPG bagi Calon Sertifikasi Guru yang TMT Guru sebelum 2005.
2.    SG PPG bagi Calon Sertifikasi Guru yang TMT Guru setelah 2005

Adapun jumlah Guru yang masuk kategori diatas tampak seperti gambar berikut:
Jumlah Guru Belum Sertifikasi
Verifikasi calon peserta meliputi pembaharuan data, mutasi dan penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah sebagai berikut: Tempat Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas, dan kualifikasi pendidikan.

Adapun persyaratan Peserta PF dan PLPG adalah sebagai berikut:
1.    Guru di bawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2.    Memiliki NUPTK.
3.    Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditas atau minimal memiliki ijin penyelengaraan.
4.    Memiliki status sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS atau Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari Yayasan minimal 2 (dua) Tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Wali Kota/ Gubenur) minimum 2 (dua) Tahun berturut-turut.
5.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6.    Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
a.    Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.    Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7.    Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 Tahun.
8.    Telah mengikuti UKG 2015.
9.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Adapun syarat bagi peserta SG PPG adalah sebagai berikut:
1.    Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2.    Memiliki NUPTK.
3.    Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditas atau minimal memiliki ijin penyelengaraan.
4.    Memiliki status guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap.
5.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6.    Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu 55.
7.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Semoga rekan-rekan Guru yang belum sertifikasi bisa menyiapkan diri untuk kegiatan Sertifikasi Guru di Tahun 2016.

Yohan Adi Setiawan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

6 komentar:

  1. Info yang bagus, sumbernya dari mana ya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Pak Gunanto, informasi di dapat dari teman pengelola AP2SG semoga bermanfaat.

      Hapus
  2. Klo yang tidak lulus verifikasi bagaimana? Apakah ad peluang u sertifiki

    BalasHapus
  3. Klo yang tidak lulus verifikasi bagaimana? Apakah ad peluang u sertifiki

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peluang untuk dapat mengikuti sertifikasi di Tahun 2017 adalah bagi peserta PLPG maupun SG-PPG usahakan nilai UKG di atas Nilai KKM. Untuk peserta SG-PPG usahakan ijazah dan UKG sama bidangnya beserta mata pelajaran yang diajarkan.

      Hapus