Pages

KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Pada saat ini kemdikbud sedang dalam proses penataan PTK melalui sistemnya yaitu DAPODIKDASMEN, dari sistem tersebut di harapkan penataan PTK dapat terwujud dengan baik dan benar. Hal ini telah di tindak lanjuti dalam Rembug Nasional 2016 yang di komandani oleh Dirjen GTK pada Tanggal 22 Februari 2016 di Jakarta. Dari hasil analisa DAPODIKDASMEN pada Tahun 2013 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 dan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 adapun Rasio Minimal Siswa:Guru adalah sebagai berikut:

Tabel 1 Rasio Siswa:Guru
Jenjang PP 74/2008 Permendiknas 41/2007 Hasil Nasional
SD 1:20 1:28 1:17
SMP 1:20 1:32 1:16
SMU 1:20
SMK 1:15

berdasarkan data Tabel 1 maka dapat diketahui bahwa secara Nasional Guru di Indonesia mengalami kelebihan sehingga diperlukan penataan terhadap guru tersebut agar dapat memenuhi rasio sesuai dengan peraturan. Adapun kebutuhan Guru SD dibagi 3 hal yaitu Guru Kelas, Guru Penjas dan Guru Mulok adapun hasilnya seperti Gambar 1.
Gambar 1 Kebutuhan Guru SD Nasional (Sumber: RNPK 2016)

Tampak dari gambar 1 bahwa di tingkat mengalami kelebihan jika honorer di masukan sedangkan secara PNS atau Guru Tetap mengalami kekurangan pada Guru Kelas. Sementara pada jenjang SMP tampak sebagai berikut:
Gambar 2 Kebutuhan Guru SMP Nasional (Sumber: RNPK 2016)
melihat hasil gambar 2 maka di jenjang SMP juga mengalami kelebihan guru pada hampir semua aspek mata pelajaran namun jika hanya diambil guru PNS dan Guru Tetap maka kekurangan Guru pada Mata Pelajaran Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas dan TIK. Sementara pada jenjang SMA tampak seperti berikut:
Gambar 3 Rasio Guru dan Siswa jenjang SMA (Sumber: RNPK 2016)
Dari hasil gambar 3 maka pada daerah tertentu mengalami kelebihan sementara program kemendikbud mendorong untuk ratio SMK lebih banyak dari pada SMU, sehingga gambaran SMK secara nasional sebagai berikut:

Gambar 4 Rasio jenjang SMK (Sumber: RNPK 2016)
 Dari gambar 4 makah hanya di Jawa yang memenuhi rasio tersebut. Berdasarkan paparan di atas maka langkah Kemendikbud akan melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 yaitu kemendikbud dalam urusan PTK memiliki kewenangan pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah Provinsi.

Dalam rangka tersebut Kemendikbud telah menyediakan sistem yaitu SIM Rasio yang dapat di akses pada URL: http://223.27.144.197:8500/login namun hanya pihak dinas pendidikan yang dapat mengakses informasi ini. Dan langkah-langkah yang akan dilakukan kemendikbud terhadap penerapan SIM Rasio adalah:
  1. Penerbitan NUPTK harus sesuai terhadap analisa SIM Rasio.
  2. Pemindahan Guru harus ada hasil dari SIM Rasio jika tidak ada analisa dari SIM Rasio maka Tunjangan Guru tidak akan diberikan.
  3. Jika sekolah siswa kurang dari jumlah rasio maka kelas yang mengalami dibawah standar minimal rasio siswa tidak akan mendapatkan pengakuan JJM pada kelas tersebut yang berdampak Guru tidak mendapat JJM pada kelas yang di ampunya. Hal ini tidak berlaku bagi Sekolah yang masuk kategori khusus.
  4. Jika Sekolah tidak dapat memenuhi ratio Guru:Siswa rencana yang di terapkan adalah tidak di cairkannya Tunjangan Guru untuk sekolah tersebut. (sampai saat ini masih menunggu proses wacana akan dilaksanakan pada Tahun 2016).
  5. Pengadaan Guru harus sesuai dengan SIM Rasio sebagai dasar pengangkatan Guru di setiap daerah.

Dari paparan di atas maka Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan penataan terhadap Guru di wilayahnya, jika tidak di laksanakan maka Kemendikbud akan menjalankan aturan tersebut dan langkah akhir menjalankan UU Nomor 23/2014.

Yohan Adi Setiawan

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar